Dari Istana hingga Jaksa: Polemik Hotman Paris dan Pembelaan Gigih atas Nadiem Makarim
INFO Kumurkek– Dunia hukum dan politik Indonesia kembali dihebohkan oleh sebuah nama besar. Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang yang dikenal dengan gaya retorikanya yang bombastis, sekali lagi berada di pusat badai. Kali ini, yang diperjuangkannya adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun ini tidak hanya menjadi sorotan karena nilai kerugiannya yang fantastis, tetapi juga karena drama hukum yang melibatkan nama presiden, istana, dan janji pembuktian yang hanya dalam “10 menit”.
Daftar Tersangka dan Dugaannya Kerugian Negara
Kejagung telah bergerak cepat dalam mengusut program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Hingga Kamis (4/9/2025), lima nama telah resmi berstatus tersangka. Mereka adalah:
-
Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar tahun 2020-2021.
-
Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
-
Jurist Tan (JT/JS): Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem.
-
Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Perorangan untuk proyek tersebut.
-
Nadiem Anwar Makarim (NAM): Mendikbudristek 2019-2024, sebagai pucuk pimpinan.

Baca Juga: Gelombang Penolakan Terhadap Benny Wenda Bergulir dari Dalam Papua
Nadiem sendiri telah melalui proses pemeriksaan yang intens—12 jam pada 23 Juni, 9 jam pada 15 Juli, dan pemeriksaan ketiga pada 4 September. Sejak 19 Juni lalu, ia juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Status hukumnya dinaungi oleh pasal-pasal berat UU Tipikor, yaitu Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18, yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup.
Pembelaan Hotman Paris: “Saya Akan Buktikan!”
Sebagai pengacara yang membela Nadiem, Hotman Paris tidak tinggal diam. Melalui akun Instagramnya pada Sabtu (5/9/2025), ia melancarkan serangan balik yang berani dan tidak biasa. Dengan penuh keyakinan, ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia menyaksikan upayanya menegakkan hukum yang adil.
“Seluruh rakyat Indonesia ingin agar bener-bener hukum ditegakkan dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan?” seru Hotman.
Yang membuat pernyataannya semakin menggemparkan adalah “kartu truf” yang ia mainkan: membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto. Hotman tidak hanya memproses hukum, tetapi langsung “mencolek” orang nomor satu di Indonesia itu.
Permohonan ke Istana: Gelar Perkara di Depan Prabowo
Hotman tidak berhenti pada pernyataan di media sosial. Ia melayangkan sebuah permohonan yang terdengar seperti alur sebuah film drama hukum. Ia meminta Presiden Prabowo untuk turun tangan langsung.
“Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana dan saya akan buktikan,” tantang Hotman.
Ia kemudian merinci tiga poin pembuktian yang ia klaim dapat diunjukkan:
-
“Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun.”
-
“Tidak ada markup dalam pengadaan laptop.”
-
“Tidak ada yang diperkaya.”
Untuk meyakinkan, Hotman bahkan menyebut hubungan lamanya dengan Prabowo. “Saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun,” tambahnya. Pernyataan ini jelas strategis, membangun narasi kedekatan personal sekaligus menantang sebuah intervensi politik yang tidak biasa.
Respons Dingin Istana: “Tidak Ikut Campur”
Permintaan spektakuler Hotman langsung direspons oleh Istana Kepresidenan. Melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, Istana menyampaikan pesan yang jelas dan tegas: prinsip non-interferensi.
“Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” kata Hasan kepada wartawan pada Sabtu (5/9/2025).
Respons ini menunjukkan sikap Prabowo yang, setidaknya untuk sementara, ingin menjaga jarak yang sehat antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Istana tampaknya tidak ingin kasus hukum ini dicemari oleh persepsi intervensi politik, meskipun permintaannya datang dari pengacara yang mengklaim memiliki hubungan lama dengan presiden.
Jaksa Agung Berjalan Sesuadi Prosedur
Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Agung, respons yang datang sama santai dan profesionalnya. Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, menanggapi permintaan Hotman dengan bijak. Ia tidak mau terjerumus dalam debat publik dan menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan pada relnya.
“Perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ucap Anang pada Sabtu (6/9/2025).
Anang menegaskan bahwa penyidik akan mendalami semua pihak dan fakta hukum. “Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” tuturnya. Pernyataan ini adalah sinyal bahwa Kejagung akan terus melanjutkan penyidikan berdasarkan bukti dan prosedur, bukan berdasarkan tekanan atau tawaran pembuktian dramatis di Istana.
Pertarungan Narasi di Luar Pengadilan
Apa yang dilakukan Hotman Paris adalah sebuah strategi pertahanan yang cerdik sekaligus berisiko. Dengan membawa kasus ini ke ruang publik dan langsung ke tingkat tertinggi kekuasaan, ia berusaha membangun narasi bahwa kliennya adalah korban dari sebuah kesalahan prosedur atau bahkan kesalahan penegakan hukum.
Permintaannya untuk “gelar perkara di Istana” adalah upaya untuk memintas proses peradilan yang panjang dan berbelit, langsung menuju pada pengambil keputusan politik tertinggi. Namun, strategi ini berhadapan dengan tembok kokoh prinsip negara hukum: pemisahan kekuasaan yang jelas.
Menunggu Bukti di Persidangan, Bukan di Istana
Pada akhirnya, klaim Hotman bahwa ia dapat membuktikan innocence Nadiem dalam 10 menit harus diuji di tempat yang semestinya: di ruang pengadilan, bukan di Istana Negara. Pengadilanlah yang dirancang untuk mendengarkan argumentasi, memeriksa bukti, dan memutuskan berdasarkan hukum.
Drama yang tercipta dari pernyataan Hotman, respons Istana, dan keheningan profesional Kejagung, adalah babak pembuka dari sebuah proses hukum panjang. Masyarakat kini menanti: akankah bukti-bukti yang nantinya diajukan Hotman di persidangan sesukses retorikanya di media sosial? Ataukah Kejagung telah menyiapkan barang bukti yang kuat untuk mendukung penetapan tersangkanya?
Satu hal yang pasti, kasus ini akan terus menjadi sorotan tajam, menguji komitmen penegakan hukum Indonesia di bawah bayang-bayang kekuasaan dan popularitas. Pertarungan antara narasi “korupsi sistemik” dan “kesalahan prosedur” baru saja dimulai.






